WIDEAZONE.COM, TANGERANG | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan konstitusi pidana. Alhasil, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, ada 5 tindak pidana kualifikasi khusus atau tertentu.
“Itu ada narkotika, terorisme, korupsi, money loundry, ada 5 tindak pidana,” ungkapnya kepada RRI.co.id di Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Dalam ketentuan, sambung Dhahana, pasal kurang lebih 500 sekian itu menjelaskan bahwa UU organik tetap berlaku. Jadi penegakan itu disandarkan oleh masing-masing UU tadi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















