Namun, Dhahana mengaku, tak hanya secara kelembagaan, tetapi dalam konteks penegakannya, termasuk soal korban dan sifat kejahatan.
“Jadi lintas negara dalam konteks pidananya. Jadi memang satu sisi KUHP tidak bicara masalah kewenangan, dia bicara masalah delik saja,” tuturnya.
“Tapi kewenangan itu didasari oleh undang-undang sektor masing-masing, tadi yang saya sebutkan tadi ada lima,” tambah Dhahana. (JFA)



















