Dia mencontohkan, UU Nomor 15 tentang Terorisme yang masih diberlakukan meski ada KUHP baru.
“Tapi deliknya itu dimasukkan dalam KUHP. Narkotika pun juga sama UU 35 tahun 2019, sama itu, jadi deliknya ada di sana. Tapi dalam konteks enforcementnya itu didasarkan UU masing-masing,” kata dia.
Dhahana menyatakan, masih berlakunya UU yang telah eksis bukti bahwa KUHP tak tumpang tindih.
“Ada kriteria terkait tindak pidana khusus tadi, pertama adalah mereka didukung suatu kelembagaan khusus. Contohnya terorisme ada BNPT, BNN di narkotika, KPK ada tindak pidana korupsi,” paparnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















