Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Sabu

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Probolinggo berhasil mengamankan 5 orang sindikat pengedar narkoba

Polres Probolinggo berhasil mengamankan 5 orang sindikat pengedar narkoba

WIDEAZONE.COM, JAWA TIMUR | Polres Probolinggo berhasil mengamankan 5 orang sindikat pengedar narkoba. Lima orang itu diringkus dalam waktu kurang dari sehari. Selain lima pelaku, barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 72,95 gram juga berhasil disita.

Lima pelaku tersebut adalah Muhammad Ali Makki, 26, warga Desa Liprak Kulon dan Abdul Rahim, 31, warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Lalu Muhammad Sodik, 29, warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto. Berikutnya, Yovi Diantoro, 30, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces.

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Ali asal Desa Desa Liprak Kulon.

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB