Remisi diserahkan Kalapas Pujiono usai Salat Ied di Masjid Babut Taubah Lapas Balikpapan, 1 Syawal 1444 Hijriyah atau Sabtu 22 April 2023.
Pujiono juga menjelaskan, narapidana yang berhak mendapat remisi adalah hanya mereka yang berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin di rutan atau lapas, sudah menjalani masa hukuman sekurangnya 6 bulan, dan kasusnya sudah memiliki status hukum tetap.
“Remisi Idul Fitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan,” ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews.
Kalapas Pujiono Slamet menambahkan, proses pengajuan remisi bagi warga binaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















