WIDEAZONE.COM, BALIKPAPAN | Selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, sebanyak 828 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, terbanyak dari mereka adalah narapidana kasus narkoba yang jumlahnya dua per tiga dari yang diusulkan tersebut, yaitu 647 orang.
Selainnya adalah pidana lainnya atau pidana umum 175 orang, dan termasuk yang dimintakan remisinya narapidana kasus korupsi sebanyak 6 orang.
Masih ada 105 narapidana Lapas Balikpapan yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















