“Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,” ungkapnya.
Khusus untuk narapidana korupsi, juga sudah membayar lunas denda atau uang pengganti atau apa pun perintah pengadilan selain dari hukuman badan yang dijalaninya di Lapas.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, remisi bisa diberikan kepada pelaku tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, jika narapidana yang bersangkutan mau bekerjasama dengan penyidik dan mendapat status justice collaborator.
Namun demikian, pemberian remisi bagi koruptor masih menjadi topik perdebatan. Para akademisi, misalnya, menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi masih harus dikecualikan dari remisi karena kejahatan tersebut adalah kejahatan pada kemanusiaan dan hak asasi manusia. (JFA)



















