Hal kedua, lanjutnya, kepastian keberadaan Formulir C-Pemberitahuan. KPU yang belum tegas. “Seharusnya surat pemberitahuan itu ada di TPS, jadi pemilih bisa diketahui dan tak tercecer,” tuturnya.
Ketiga, tambahnya, KPPS tidak memilih di TPS tersebut. Padahal, waktu pemungutan suara terbatas, sehingga para KPPS tersebut harus bergantian menunaikan hak suaranya di TPS lain. “Seharusnya mereka memilih di TPS 05 ini karena tempat tinggalnya dekat sini. Salah satu indikator memilih dalam pemilu itu mendekatkan dengan tempat tinggal pemilihnya,” bebernya.
Hal lainnya, Lolly mengingatkan sejumlah potensi masalah teknis seperti pembacaan sumpah janji KPPS.
“Sejumlah kendala dan potensi masalah bisa terselesaikan dengan respons cepat pengawas pemilu yang memberikan saran perbaikan dan sedera ditindallanjuti maka akan tak memengaruhi hasilnya,” imbuh magister hukum dari Universitas Pakuan Bogor ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










