TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Sejumlah Relawan Alami Tindak Kekerasan

- Jurnalis

Minggu, 31 Desember 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud melaporkan adanya tindak kekerasan yang dialami oleh sejumlah relawan di beberapa daerah. Hal itu diungkapkan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

“Ada satu orang relawannya tewas diduga dianiaya oleh pendukung paslon lain. Sementara empat lainnya mengalami luka berat,” ungkap Todung Mulya Lubis, Sabtu (30/12/2023) malam.

Baca Juga:  Palembang "All Out" Siapkan Lebaran 2026, 850 Personel Dikerahkan

Todung mengaku, mendapatkan laporan atas tindak kekerasan itu dari Klaten dan Boyolali. “Sangat tidak bisa diterima. Satu meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka berat,” ucapnya.

Baca Juga:  Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Menurut dia, satu orang meninggal dunia berasal dari Klaten dan meninggal di rumah sakit.

“Yang meninggal dunia ini adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang diduga mengalami kekerasan dan brutalitas oleh oknum paslon lain,” ujar Todung.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB