Tingkatkan Pariwisata, Kementerian PUPR Kaji Rencana Penataan Kawasan Candi Muara Takus

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan Kerja Spesifik Konisi V DPR RI ke Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (16/11/23)

Kunjungan Kerja Spesifik Konisi V DPR RI ke Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (16/11/23)

WIDEAZONE.COM, KAMPAR | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan kajian rencana penataan Kawasan Candi Muara Takus seluas 130 hektar yang berfokus pada pelestarian lingkungan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat setempat dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal dan sekaligus pula bertujuan untuk meningkatkan pariwisata Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya Johannes Wahyu Kusumosusanto mengatakan untuk melakukan penataan kawasan cagar budaya diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

“Untuk melakukan penataan kawasan Candi Muara Takus ini bisa menggunakan UU Cagar Budaya. Namun, kita tidak boleh semerta-merta dengan mudah menggali di kawasan tersebut apakah ada delineasi yang ditetapkan Ditjen Kebudayaan, sehingga perlu melakukan penilitian tanah secara mendalam, apakah di area Candi Muara Takus termasuk di bawah tanahnya masih terdapat benda-benda yang diduga menjadi cagar budaya” jelas Wahyu saat pelaksanaan Kunjungan Kerja Spesifik Konisi V DPR RI ke Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (16/11/23).

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I Boby Ali Azhari menyampaikan bahwa penataan berskala kawasan harus memperhatikan beberapa aspek penunjang seperti konektivitas dan sanitiasinya.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB