Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan. “Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terang Kombes. Pol. Ariasandy.
Kabidhumas berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” jelasnya. (JFA)



















