Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para narasumber (dari kiri ke kanan: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak AKBP Alamsyah P Hasibuan; Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya; Fungsional Diplomat Ahli Madya, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar) pada Forum Literasi Hukum dan HAM (Firtual) dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming” di Medan, Sumatera Utara (23/11)

Para narasumber (dari kiri ke kanan: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak AKBP Alamsyah P Hasibuan; Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya; Fungsional Diplomat Ahli Madya, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar) pada Forum Literasi Hukum dan HAM (Firtual) dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming” di Medan, Sumatera Utara (23/11)

WIDEAZONE.com, MEDAN | Seiring perkembangan teknologi, isu kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai.

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menaruh perhatian lebih terhadap hal tersebut dengan menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming” sebagai langkah pencegahan TPPO di Kota Medan, Kamis 23 November 2023.

Plt Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenkominfo yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya menyampaikan bahwa TPPO marak terjadi di Asia Tenggara khususnya Indonesia. Kemenkominfo dalam hal ini, berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yaitu dengan menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan melakukan berbagai sosialisasi.

“Sampai Agustus tahun 2023, pemerintah telah menangani 2842 kasus penipuan daring yang mengarah ke TPPO. Para pekerja direkrut menggunakan modus penipuan online melalui lowongan kerja daring. Lowongan kerja menawarkan gaji yang fantastis, tidak membutuhkan syarat prosedural seperti visa kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak jelas. Setelah perekrutan para pekerja kerap di eksploitasi secara fisik dan emosional,” ujar Astrid menjabarkan kasus yang telah terjadi.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto juga memberikan contoh kasus modus online scamming yang kerap beredar di masyarakat.

Susapto menjelaskan, modus operandi online scammer disebar secara online yang kemudian dikumpulkan hanya dalam Whatsapp Group untuk mengkomunikasikan proses keberangkatan pekerja. “Sehingga para pekerja tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Pekerja berangkat dengan visa liburan dan kemudian dilatih untuk bekerja secara ilegal,” jelasnya.

Adapun penanganan pemerintah dalam TPPO adalah dengan merespon cepat untuk melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan menyediakan shelter untuk para korban online scamming. Selanjutnya korban diidentifikasi berdasarkan undang-undang TPPO, diberikan pendampingan secara hukum, serta pemulihan fisik dan mental.

Kota Medan menjadi salah satu daerah yang berkomitmen mensosialisasikan ancaman serta upaya pencegahan dikarenakan tingginya tingkat TPPO di Provinsi Sumatra Utara. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Alamsyah P Hasibuan menyampaikan, penyalahgunaan dokumen perjalanan biasanya dilakukan para pelaku TPPO, dengan menggunakan paspor pelancong yang harusnya hanya berlaku selama 3 bulan untuk berangkat. “Namun mereka menetap secara ilegal untuk bekerja, sehingga berakhir kesulitan secara prosedural untuk kembali ke Indonesia,” paparnya.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Keinginan untuk bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar menjadi daya tarik yang ditawarkan dalam kasus TPPO. Persyaratan administrasi seperti pembuatan paspor, misalnya, dibuat mudah dan tidak melalui proses administrasi yang panjang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar menegaskan, butuh upaya jangka panjang yang dilakukan di masyarakat. Salah satunya menurut Adi, sistem perizinan kerja butuh terdata dan harus sudah diberikan maklumat oleh negara.

“Tidak hanya itu, perlu ditingkatkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam memberikan pendampingan untuk membantu calon pekerja menentukan pilihan pekerjaan ke luar negeri sehingga terhindar dari TPPO,” ungkapnya.

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) diharapkan dapat menekan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dengan melakukan pencegahan dan memberikan edukasi serta informasi mengenai modus online scamming yang perlu dihindari kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan total 300 peserta yang hadir baik luring dan daring, serta dapat disaksikan ulang di Kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo. [red]

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB