Tanya Keuntungan Investasi Malah Nyawa LH Melayang

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Agus Lahat

Photo: Agus Lahat

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat, berinisial LH harus meregang nyawa akibat diduga disiram menggunakan cairan kimia (cuka parah) oleh tersangka berinisial T.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RS DKT dengan kondisi sudah sangat memprihatinkan, sebab sekujur tubuhnya melepuh dan kedua matanya sudah tidak bisa melihat lagi.

Meski sempat dirawat di Rumah Sakit DKT Lahat selama 4 hari, hingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang dan dirawat selama 9 hari, LH akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu 7 Juni 2020 akibat luka bakar di sekujur tubuh yang mencapai 70 persen.

Lufi Falantino selaku suami korban menceritakan, kejadian bermula pada Selasa 26 Mei 2020, istrinya LH ingin menanyakan keuntungan investasi yang telah ditanamkan kepada saudari T.

“Yang mana sesuai kesepakatan ditanamkan saudari T di TBS Sawit Kikim dan akan menerima keuntungan setiap bulannya. Tepat di bulan pertama LH mendatangi saudari T di kediamannya,” kata Lufi.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

“Istri saya waktu itu pamit untuk ke kediaman terduga pelaku untuk menanyakan keuntungan investasi senilai Rp 70 jt. Saya sempat menelpon untuk menyuruhnya pulang, istri saya sempat menjawab. Tidak lama kemudian terjadilah kejadian penyiraman cuka para terhadap istri saya,” ungkap Lufi Falantino saat disambangi di kediamannya Rabu (10/06).

Akibat kejadian itu, Lanjut Lufi, korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka bakar cukup serius.

“Berharap atas kejadian ini proses hukum tegak dengan seadil-adilnya dan transparan,” ungkapnya.

“Saya selaku suami mewakili keluarga besar, berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan berjalan secara transparan. Tidak memandang siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dengan ketentuan yang ada,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari keluarga korban, Herman Hamzah SH mengatakan, agar pihak berwajib dapat memproses kasus ini secara profesional. Dirinya juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

“Atas kejadian ini, kami tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah. Biarkan pihak Kepolisian Polres Lahat bekerja secara Profesional, transparan dan tanpa ada bentuk intervensi dari pihak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan bukti-bukti petunjuk, maupun saksi-saksi,” tuturnya.

“Kami sebagai Kuasa Hukum berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dan kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga di tingkat penuntutan, diperiksa, dan diadili di persidangan terbuka untuk umum supaya terdapat kebenaran materiil dan tercapai suatu keadilan dalam Penegakkan Hukum atau Law Enforcement,” tegas Herman Hamzah SH.

“Kini keluarga korban berharap penuh agar kasus ini bisa segera terungkap, dan pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku. Korban meninggalkan seorang suami dan dua orang anak laki-laki yang masih kecil berumur 7 tahun dan 3 tahun,” jelasnya.

Laporan Agus Lahat

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB