WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Jajaran Polres Banyuasin sempat menetapkan pria yakni Kevin [42] sebagai Daftar Pencarian Orang [DPO].
Kevin merupakan pelaku dari lima orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan [Curas] hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak berselang lama dari penetapan DPO, ternyata pelaku perampokan itu telah ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan Pelaku Curas di Banyuasin berhasil diamankan pada Selasa [1/11/2022].
“Pelaku ditangkap pada pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya.
Harry menjelaskan, Dari informasi yang didapat Pelaku sedang bersembunyi di sebuah Pondok Sawah di Dusun Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
“Setelah mendapat informasi, Tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Satpolairud langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Namun, sambung AKP Harry, Pada saat melakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan gagang warna putih,” tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Rabu [12/10/2022] di Dusun III Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Modus Operandi, Para pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan besi kemudian saat sudah didalam rumah korban, para pelaku mengikat dan memukul korban hingga meninggal dunia selanjutnya para pelaku mengambil barang barang berharga milik korban.
Setelah kejadian tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pembunuhan. “Satu pelaku yang merupakan DPO hari ini berhasil kita tangkap,” tuturnya singkat. [Desi]