WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Berkas perkara tindak pidana pencucian uang RA alias JG diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejari Sumsel), Kamis (17/11/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK, mengatakan serah terima berkas tahap kedua TPPU itu dilakukan di kantor Kejati Sumsel.
Menurut Heru, tersangka RA diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada 29 Juni 2021 lalu. “Berkas yang kita serahkan ke pihak Kejati Sumsel itu, bernomor LP:/A79/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 lalu,” terangnya.
Saat ini, kata Heru, tersangka RA sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jadi, katanya, dengan ditahannya RA akan diproses Kejati Sumsel hingga persidangan dan pemutusan di Pengadilan Negeri Palembang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya