WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP mulai dibuka, pada hari Senin (18/3/2019). Untuk jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi, pendaftaran PPDB dibuka Senin, 18 hingga 27 Maret 2019.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP negeri kota Palembang, Slamet Cahyono mengatakan, pendaftaran sudah bisa diakses di laman resmi PPDB.
“Untuk pendaftaran PPDB calon peserta didik baru dapat membuka situs palembang.demo.siap-ppdb.com dan https://palembang.siap-ppdb.com, setelah situs tersebut terbuka calon siswa dapat mengakses pendaftaran secara online, baik melalui laptop maupun android,” ujarnya, Minggu (17/3/2019).
Kota Palembang secara pro aktif menindaklanjuti Permendikbud nomor 51 tahun 2015 terkait PPDB sistem zonasi.
Jadi penentuan zonasi ini pakai sistem online karena aplikasinya bisa mengukur.
“Jadi penentuan zonasi menggunakan jarak antara titik koordinat alamat tempat tinggal calon siswa dengan titik koordinat SMP yang dituju,” jelasnya.
Maka itu sistem ini akan memberikan ketepatan dan keakurasian jarak untuk mendukung sistem zonasi tersebut.
MKKS SMPN Kota Palembang juga mendukung Disdik Palembang agar PPDB ini berjalan lancar di masyarakat dengan melaksanakan sosisialisi ke sekolah serta pemangku kepentingan di sekitar wilayah sekolahnya.
Selain itu, guna mendukung lancarnya PPDB ini, pihaknya bersama Disdik Palembang dan PT Telkom sudah membentuk posko layanan PPDB di lantai 2 kantor Disdik Palembang.
“Setiap hari kami stand by di sana. Jadi masyarakat yang ada keluhan atau tidak kurang mendapat informasi bisa mendatangi posko tersebut, terutama dari luar kota,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang, Ahmad Zulinto menambahkan, dalam aturan PPDB 2019 kali ini pihaknya tetap mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yaitu dengan sistem zonasi.
“Hanya saja PPDB untuk tingkat SMP tidak bisa 100 persen ke sekolah negeri, mengingat daya tampung dan rasionya tidak pas,” ujarnya.
Adapun kuota zonasi hanya 40 persen, sedangkan 50 persen tes akademik//tes kompetisi, 5 ersen untuk siswa yang berprestasi, dan 5 persen lagi bagi siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan.
“Kalau rumahnya dekat dengan sekolah, mereka harus daftar di sekolah tersebut dan sekolah pun harus menerimanya. Dengan sistem zonasi ini juga bisa sangat membantu anak-anak yang kurang mampu,” katanya. (*)








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










