Polri Tetapkan 1 Tersangka WNA Kasus Binary Option Infinity Plus

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus.

“Tersangka berinisial TBP alias Gabriel Tan, 26 tahun, WNA dengan barang bukti dua unit HP dan satu buah paspor,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Dr Nurul Azizah SIK MSi.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Menurut Kabag Penum, dalam kasus ini penyidik memeriksa seorang saksi berinisial JJS, berikut sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman suara promosi yang ditawarkan oleh Infinity Plus, bukti transfer ke blockchain Infinity Plus, dan tangkapan layar binary option Infinity Plus.

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

“Setelah melalui sejumlah proses dan gelar perkara, polisi pun menetapkan TBP alias Gabriel Tan sebagai tersangka,” kata Kabag Penum.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru