Polri Tetapkan 1 Tersangka WNA Kasus Binary Option Infinity Plus

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:  Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Pelaku diancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:  Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Kabag Penum menambahkan dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah hal diantaranya adalah Infinity Plus merupakan platform yang berasal dari Korea bergerak di bidang trading Ethereum, Bitcoin, Binance Coin, dan Tether Cardano.

Berita Terkait

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru