Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum pelapor [Muhajir Adha], Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH usai melaporkan Bos BST ke SPKT Polda Sumsel.

Kuasa Hukum pelapor [Muhajir Adha], Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH usai melaporkan Bos BST ke SPKT Polda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengusaha asal Lempuing, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan [OKI Sumsel], Muhajir Adha [30] menderita kerugian ratusan juta rupiah usai tertipu dalam pemesanan racun herbisida.

Atas peristiwa itu, Muhajir resmi melaporkan Direktur PT Bangun Sahabat Tani [BST] berinisial YHS ke SPKT Polda Sumsel dengan nokor laporan terigistrasi, LP/B/356/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Maret 2026.

Kejadian bermula pada Oktober 2025 saat korban ditawari produk pertanian dengan sistem Cash Before Delivery [CBD] atau pembayaran di muka sebelum barang dikirim.

Korban yang sudah percaya karena hubungan bisnis sebelumnya, mentransfer uang dalam dua tahap yakni sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta ke rekening resmi perusahaan.

Baca Juga:  Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung tiba dengan alasan stok belum tersedia. Kecurigaan korban memuncak saat pihak perusahaan mulai sulit dihubungi pada akhir November 2025.

Kuasa Hukum pelapor, Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor setelah dikirimkan teguran resmi.

“Kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, baik ke kantor area Sumatera Selatan maupun kantor pusat di Tanjung Priok, namun tidak ada respon positif. Klien kami jelas mengalami kerugian materiil yang sangat besar, mencapai Rp700 juta. Uang sudah masuk ke rekening perusahaan, tapi barang tidak pernah ada,” ujar Imron Ahmad pada Senin 9 Maret 2026.

Baca Juga:  Dari Lari Pagi ke Gerak Budaya, Senam Kriya Resmi Menggema di Sumsel

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan.

“Kami berharap penyidik Polda Sumsel bertindak cepat memproses laporan ini sesuai dengan Pasal 492 dan/atau 486 UU 1/2023 tentang KUHP. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dalam berbisnis, jangan sampai ada lagi korban-korban lain dengan modus serupa di sektor pertanian,” tegas Imron.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti transfer dan dokumen somasi kepada pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB