WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengusaha asal Lempuing, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan [OKI Sumsel], Muhajir Adha [30] menderita kerugian ratusan juta rupiah usai tertipu dalam pemesanan racun herbisida.
Atas peristiwa itu, Muhajir resmi melaporkan Direktur PT Bangun Sahabat Tani [BST] berinisial YHS ke SPKT Polda Sumsel dengan nokor laporan terigistrasi, LP/B/356/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Maret 2026.
Kejadian bermula pada Oktober 2025 saat korban ditawari produk pertanian dengan sistem Cash Before Delivery [CBD] atau pembayaran di muka sebelum barang dikirim.
Korban yang sudah percaya karena hubungan bisnis sebelumnya, mentransfer uang dalam dua tahap yakni sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta ke rekening resmi perusahaan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung tiba dengan alasan stok belum tersedia. Kecurigaan korban memuncak saat pihak perusahaan mulai sulit dihubungi pada akhir November 2025.
Kuasa Hukum pelapor, Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor setelah dikirimkan teguran resmi.
“Kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, baik ke kantor area Sumatera Selatan maupun kantor pusat di Tanjung Priok, namun tidak ada respon positif. Klien kami jelas mengalami kerugian materiil yang sangat besar, mencapai Rp700 juta. Uang sudah masuk ke rekening perusahaan, tapi barang tidak pernah ada,” ujar Imron Ahmad pada Senin 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan.
“Kami berharap penyidik Polda Sumsel bertindak cepat memproses laporan ini sesuai dengan Pasal 492 dan/atau 486 UU 1/2023 tentang KUHP. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dalam berbisnis, jangan sampai ada lagi korban-korban lain dengan modus serupa di sektor pertanian,” tegas Imron.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti transfer dan dokumen somasi kepada pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer


![Kuasa Hukum pelapor [Muhajir Adha], Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH usai melaporkan Bos BST ke SPKT Polda Sumsel.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260310-WA0010_copy_764x425.jpg)


![Komandan Satgas [Dansatgas] TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang, Kolonel Arh Erik Novianto SSos](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0025-225x129.jpg)

![Program TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 048/18 Palembang resmi ditutup melalui upacara penutupan yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0019-225x129.jpg)



![Komandan Satgas [Dansatgas] TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang, Kolonel Arh Erik Novianto SSos](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0025-129x85.jpg)

![Program TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 048/18 Palembang resmi ditutup melalui upacara penutupan yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0019-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
