Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Sengketa ini mempertemukan ahli waris Saidina Oemar melawan Badan Pertanahan Nasional Palembang serta pihak yang kini menguasai lahan.

Tiga hakim turun langsung ke lokasi—Yohana Fetriasia, M Bagus Tri Prasetyo, dan Fenny Adriani—untuk memastikan objek sengketa tidak sekadar diperdebatkan di atas berkas, tetapi diverifikasi secara fisik di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Fahmi Raghib dari Law Firm Nawasena Cakra Nusantara, menegaskan kliennya memiliki dasar hukum kuat. Ia merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht], namun belum pernah dieksekusi.

“Hak atas tanah ini secara historis milik keluarga Saidina Oemar. Putusan sudah inkracht, tapi tidak dijalankan. Itu yang menjadi akar persoalan hari ini,” tegas Fahmi.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Perkara ini berakar sejak 1960, saat lahan disebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat nasional. Namun, setelah masa pinjam berakhir, pengembalian lahan diduga tidak utuh.

Masalah kian kompleks ketika sebagian lahan disebut dialihkan ke institusi negara, sementara bagian lain diperjualbelikan ke pihak ketiga, termasuk Makmur Cangjaya.

Pada 1968, transaksi jual beli di bawah tangan memicu gugatan dari Saidina Oemar yang berujung kemenangan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Meski demikian, putusan tersebut tidak pernah dieksekusi—membuka ruang bagi munculnya klaim baru hingga konflik berlarut puluhan tahun.

Dalam sidang, majelis hakim meminta ahli waris—termasuk Lina Marlina, Mardiana, Martini, serta cucu almarhum—menunjukkan langsung batas-batas lahan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim dan memastikan kejelasan objek perkara.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Perwakilan BPN Palembang, kuasa hukum pemilik lahan saat ini, serta aparat kelurahan dan kecamatan turut hadir, menandakan kompleksitas sengketa yang melibatkan banyak pihak.

Majelis hakim menegaskan sidang lapangan bukan formalitas, melainkan bagian vital dari pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya di ruang sidang.

Kasus ini menyoroti problem klasik pertanahan di Indonesia: putusan pengadilan yang tidak dieksekusi, tumpang tindih sertifikat, dan panjangnya rantai pengalihan hak.

Jika klaim ahli waris terbukti, perkara ini berpotensi membuka kembali praktik lama penguasaan lahan negara dan swasta yang bermasalah. Sebaliknya, jika tidak, legitimasi sertifikat yang telah terbit akan menguat.

Sidang lanjutan di PTUN Palembang akan menjadi penentu apakah sengketa yang berakar lebih dari setengah abad ini akhirnya menemukan titik terang—atau kembali berlarut dalam tarik-menarik kepentingan.

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB