Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Sengketa ini mempertemukan ahli waris Saidina Oemar melawan Badan Pertanahan Nasional Palembang serta pihak yang kini menguasai lahan.

Tiga hakim turun langsung ke lokasi—Yohana Fetriasia, M Bagus Tri Prasetyo, dan Fenny Adriani—untuk memastikan objek sengketa tidak sekadar diperdebatkan di atas berkas, tetapi diverifikasi secara fisik di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Fahmi Raghib dari Law Firm Nawasena Cakra Nusantara, menegaskan kliennya memiliki dasar hukum kuat. Ia merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht], namun belum pernah dieksekusi.

“Hak atas tanah ini secara historis milik keluarga Saidina Oemar. Putusan sudah inkracht, tapi tidak dijalankan. Itu yang menjadi akar persoalan hari ini,” tegas Fahmi.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Perkara ini berakar sejak 1960, saat lahan disebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat nasional. Namun, setelah masa pinjam berakhir, pengembalian lahan diduga tidak utuh.

Masalah kian kompleks ketika sebagian lahan disebut dialihkan ke institusi negara, sementara bagian lain diperjualbelikan ke pihak ketiga, termasuk Makmur Cangjaya.

Pada 1968, transaksi jual beli di bawah tangan memicu gugatan dari Saidina Oemar yang berujung kemenangan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Meski demikian, putusan tersebut tidak pernah dieksekusi—membuka ruang bagi munculnya klaim baru hingga konflik berlarut puluhan tahun.

Dalam sidang, majelis hakim meminta ahli waris—termasuk Lina Marlina, Mardiana, Martini, serta cucu almarhum—menunjukkan langsung batas-batas lahan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim dan memastikan kejelasan objek perkara.

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Perwakilan BPN Palembang, kuasa hukum pemilik lahan saat ini, serta aparat kelurahan dan kecamatan turut hadir, menandakan kompleksitas sengketa yang melibatkan banyak pihak.

Majelis hakim menegaskan sidang lapangan bukan formalitas, melainkan bagian vital dari pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya di ruang sidang.

Kasus ini menyoroti problem klasik pertanahan di Indonesia: putusan pengadilan yang tidak dieksekusi, tumpang tindih sertifikat, dan panjangnya rantai pengalihan hak.

Jika klaim ahli waris terbukti, perkara ini berpotensi membuka kembali praktik lama penguasaan lahan negara dan swasta yang bermasalah. Sebaliknya, jika tidak, legitimasi sertifikat yang telah terbit akan menguat.

Sidang lanjutan di PTUN Palembang akan menjadi penentu apakah sengketa yang berakar lebih dari setengah abad ini akhirnya menemukan titik terang—atau kembali berlarut dalam tarik-menarik kepentingan.

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB