Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang menggelar sidang lapangan pada Senin 27 April 2026 untuk mengusut sengketa lahan strategis seluas 3.600 meter persegi di simpang Jalan Rajawali, Palembang.

Sengketa ini mempertemukan ahli waris Saidina Oemar melawan Badan Pertanahan Nasional Palembang serta pihak yang kini menguasai lahan.

Tiga hakim turun langsung ke lokasi—Yohana Fetriasia, M Bagus Tri Prasetyo, dan Fenny Adriani—untuk memastikan objek sengketa tidak sekadar diperdebatkan di atas berkas, tetapi diverifikasi secara fisik di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Fahmi Raghib dari Law Firm Nawasena Cakra Nusantara, menegaskan kliennya memiliki dasar hukum kuat. Ia merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht], namun belum pernah dieksekusi.

“Hak atas tanah ini secara historis milik keluarga Saidina Oemar. Putusan sudah inkracht, tapi tidak dijalankan. Itu yang menjadi akar persoalan hari ini,” tegas Fahmi.

Baca Juga:  Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Perkara ini berakar sejak 1960, saat lahan disebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat nasional. Namun, setelah masa pinjam berakhir, pengembalian lahan diduga tidak utuh.

Masalah kian kompleks ketika sebagian lahan disebut dialihkan ke institusi negara, sementara bagian lain diperjualbelikan ke pihak ketiga, termasuk Makmur Cangjaya.

Pada 1968, transaksi jual beli di bawah tangan memicu gugatan dari Saidina Oemar yang berujung kemenangan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Meski demikian, putusan tersebut tidak pernah dieksekusi—membuka ruang bagi munculnya klaim baru hingga konflik berlarut puluhan tahun.

Dalam sidang, majelis hakim meminta ahli waris—termasuk Lina Marlina, Mardiana, Martini, serta cucu almarhum—menunjukkan langsung batas-batas lahan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim dan memastikan kejelasan objek perkara.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Perwakilan BPN Palembang, kuasa hukum pemilik lahan saat ini, serta aparat kelurahan dan kecamatan turut hadir, menandakan kompleksitas sengketa yang melibatkan banyak pihak.

Majelis hakim menegaskan sidang lapangan bukan formalitas, melainkan bagian vital dari pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya di ruang sidang.

Kasus ini menyoroti problem klasik pertanahan di Indonesia: putusan pengadilan yang tidak dieksekusi, tumpang tindih sertifikat, dan panjangnya rantai pengalihan hak.

Jika klaim ahli waris terbukti, perkara ini berpotensi membuka kembali praktik lama penguasaan lahan negara dan swasta yang bermasalah. Sebaliknya, jika tidak, legitimasi sertifikat yang telah terbit akan menguat.

Sidang lanjutan di PTUN Palembang akan menjadi penentu apakah sengketa yang berakar lebih dari setengah abad ini akhirnya menemukan titik terang—atau kembali berlarut dalam tarik-menarik kepentingan.

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru