Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

Kejati Sumsel menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Pidsus Kejati Sumsel] menyita sejumlah aset milik PT KMM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen periode 2018–2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dalam operasi itu, penyidik menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

Baca Juga:  Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

“Seluruh aset diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi semen yang kini tengah diselidiki,’ ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima WIDEAZONE.com, Rabu 29 April 2026.

Kasus ini menyasar kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

Proses penyitaan berlangsung tanpa hambatan. Aparat memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif di lokasi.

Sehari setelah penyitaan, jelas Kasi Penkum, pada hari ini [29 April 2026], tim Pidsus Kejati Sumsel langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Kejati Sumsel belum merinci nilai aset yang disita maupun potensi kerugian negara dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB