Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

Kejati Sumsel menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Pidsus Kejati Sumsel] menyita sejumlah aset milik PT KMM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen periode 2018–2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dalam operasi itu, penyidik menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

Baca Juga:  Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

“Seluruh aset diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi semen yang kini tengah diselidiki,’ ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima WIDEAZONE.com, Rabu 29 April 2026.

Kasus ini menyasar kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Proses penyitaan berlangsung tanpa hambatan. Aparat memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif di lokasi.

Sehari setelah penyitaan, jelas Kasi Penkum, pada hari ini [29 April 2026], tim Pidsus Kejati Sumsel langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Kejati Sumsel belum merinci nilai aset yang disita maupun potensi kerugian negara dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru