Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

Kejati Sumsel menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Pidsus Kejati Sumsel] menyita sejumlah aset milik PT KMM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen periode 2018–2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dalam operasi itu, penyidik menyita total 14 unit alat berat dan kendaraan operasional, terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

“Seluruh aset diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi semen yang kini tengah diselidiki,’ ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima WIDEAZONE.com, Rabu 29 April 2026.

Kasus ini menyasar kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Proses penyitaan berlangsung tanpa hambatan. Aparat memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif di lokasi.

Sehari setelah penyitaan, jelas Kasi Penkum, pada hari ini [29 April 2026], tim Pidsus Kejati Sumsel langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Kejati Sumsel belum merinci nilai aset yang disita maupun potensi kerugian negara dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru