Sedangkan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.
Terkait kasus ini polisi juga telah mengamankan barang bukti. Seperti satu bendara hitam ukuran 65 x 45 cm, tongkat besi warna biru.
Berikutnya satu buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko. “Kami juga mengamankan tongkat kayu dan 13 bom smoke,” ujarnya.
Ia menegaskan, penangkapan tujuh orang tersangka ini tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan. “Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema FC dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan,” katanya. (JFA)
Halaman : 1 2



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

