WIDEAZONE.COM, MALANG | Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Kantor Arema FC. Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/2023).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 115 orang yang diduga ada saat maupun setelah kejadian untuk dimintai keterangan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/1/2023).
“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” katanya.
Dari 7 orang tersangka itu, mereka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24), MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37).
Halaman : 1 2 Selanjutnya



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

