Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan kantor Arema FC, di Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan kantor Arema FC, di Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023)

WIDEAZONE.COM, MALANG | Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Kantor Arema FC. Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 115 orang yang diduga ada saat maupun setelah kejadian untuk dimintai keterangan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” katanya.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Dari 7 orang tersangka itu, mereka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24), MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terbaru