Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan kantor Arema FC, di Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan kantor Arema FC, di Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023)

WIDEAZONE.COM, MALANG | Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Kantor Arema FC. Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 115 orang yang diduga ada saat maupun setelah kejadian untuk dimintai keterangan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:  Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Dari 7 orang tersangka itu, mereka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24), MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37).

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Senam Kriya Sumsel 2026 Cetak Rekor MURI Jadi Identitas Budaya dan Gaya Hidup Sehat
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Jumat, 24 April 2026 - 21:06 WIB

Senam Kriya Sumsel 2026 Cetak Rekor MURI Jadi Identitas Budaya dan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB