Kendati demikian, lantaran perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka ke Imigrasi Bandung.
“Tersangka kami limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” jelas Kombes Pol Budi.
Adapun pencabutan laporan dari korban, dijelaskan oleh Kombes Pol Budi, karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam, kemudian dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.