WIDEAZONE.COM, BANDUNG | Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum warga negara asing (WNA) Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, yang melecehkan seorang imam masjid di Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
“Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” ujar Kombes Pol. Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).