Polisi Grebek 2 Kampung Narkoba, 6.5 Kilogram Sabu Disita

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry  saat prescon penggerebekan dua Kampung Narkoba

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry saat prescon penggerebekan dua Kampung Narkoba

WIDEAZONE.com, PALEMBANG – Polisi menggerebek dua lokasi kampung narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 6,5 kilogram (kg).

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan lima orang yakni berinisial DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI sama-sama warga Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Aksi penggerebekan ini di rumah milik lima tersangka pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli Narkoba.

Baca Juga:  Dugaan 17 Proyek Fiktif BBWS Sumatera VIII Menggema di Jakarta

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 17 Oktober 2023.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, petugas pun mengembangkan lagi dan berhasil menangkap satu tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis Sabu sebesar Rp14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Baca Juga:  Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat "Obstruction of Justice"

“Atas perbuatannya para tersangka Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009,” ujar dia.

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, barang bukti sudah disita berupa Sabu seberat 6,5 kilogram, 2 ball plastik bening, 2 buah timbangan digital, 1 sekop plastik, 6 buah handphone, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp14,5 juta, serta buku tabungan.

“Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut Polrestabes Palembang sudah berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa,” ungkapnya. [D-Yudi]

Berita Terkait

Rakor Bersama Kejari, Ratu Dewa Bahas Kepastian Hukum Pengelolaan Perbaikan Jalan
KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Skenario MO-MH dalam Perkara Internet Desa Berujung Masuk Rutan
Miris!! Anak 13 Tahun di Ketapang Dianiaya, Tubuh Memar hingga Lebam
Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
K-MAKI Sumsel: TKA Cina Bangun Pabrik Pusri IIIB! Pengawasan-Upah hingga Buruh Lokal dan Perwali?
Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:29 WIB

Rakor Bersama Kejari, Ratu Dewa Bahas Kepastian Hukum Pengelolaan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:03 WIB

KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Senin, 2 Juni 2025 - 21:30 WIB

Skenario MO-MH dalam Perkara Internet Desa Berujung Masuk Rutan

Senin, 2 Juni 2025 - 20:49 WIB

Miris!! Anak 13 Tahun di Ketapang Dianiaya, Tubuh Memar hingga Lebam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:55 WIB

Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Inclusive Job Center [IJC] di Kota Binjai, Jumat 13 Juni 2025.

Sumatera Utara

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Gelar Workshop bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:57 WIB