WIDEAZONE.com, PALEMBANG – Polisi menggerebek dua lokasi kampung narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 6,5 kilogram (kg).
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan lima orang yakni berinisial DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI sama-sama warga Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Aksi penggerebekan ini di rumah milik lima tersangka pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli Narkoba.
“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 17 Oktober 2023.
Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, petugas pun mengembangkan lagi dan berhasil menangkap satu tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis Sabu sebesar Rp14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Atas perbuatannya para tersangka Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009,” ujar dia.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, barang bukti sudah disita berupa Sabu seberat 6,5 kilogram, 2 ball plastik bening, 2 buah timbangan digital, 1 sekop plastik, 6 buah handphone, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp14,5 juta, serta buku tabungan.
“Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut Polrestabes Palembang sudah berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa,” ungkapnya. [D-Yudi]