Polisi Amankan Nelayan Penangkap 860 Ikan Hias Dilindungi

- Jurnalis

Selasa, 2 November 2021 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Polairud Polda Kalimantan Timur mengamankan nelayan yang diduga menangkap dan memiliki secara ilegal ikan hias dilingdungi menggunakan bahan kimia jenis potasium sianida

Dit Polairud Polda Kalimantan Timur mengamankan nelayan yang diduga menangkap dan memiliki secara ilegal ikan hias dilingdungi menggunakan bahan kimia jenis potasium sianida

WIDEAZONE.com, KALTIM | Seorang nelayan asal Bali ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

Nelayan inisial AS (40) itu diringkus karena diduga menangkap dan memiliki secara ilegal ikan hias dilingdungi menggunakan bahan kimia jenis potasium sianida, Jumat (29/10).

Baca Juga:  Menanti Nyali Kapolda Sandi Nugroho Basmi "Praktik BBM Ilegal" di Bumi Sriwijaya

Petugas turut mengamankan barang bukti 860 ikan hias jenis angel napoleon, buston, keranjang bali, dan gobi kuning.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

“Sebanyak 852 ekor kami lepas ke laut. Sementara delapan ekor kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan,” ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho , Senin (1/11).

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru