Menanti Nyali Kapolda Sandi Nugroho Basmi “Praktik BBM Ilegal” di Bumi Sriwijaya

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BBM Ilegal

Ilustrasi BBM Ilegal

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Nyali sosok Kapolda Sumsel baru Sandi Nugroho kini dipertaruhkan untuk membasmi segala Praktik BBM Ilegal di bumi Sriwijaya.

Apakah sang Kapolda hanya duduk manis terima laporan, atau terjun ke lapangan tanpa ragu, tanpa tebang pilih dalam penegakan Supremasi Hukum pada pusaran ilegal drilling hingga ilegal refinery?

Kini, publik menanti gebrakan dahsyat dari Irjen Pol Sandi Nugroho mampu mendobrak gurita bisnis ilegal yang menahun, mengeruk kekayaan Sumatera Selatan tanpa tersentuh hukum secara tuntas.

Bahkan sebelum pergantian [Kapolda], operasi penindakan terhadap keberadaan gudang-gudang penimbunan BBM ilegal masif digaungkan hingga ditindak, namun disinyalir masih menjamur.

Lokasi-lokasi ini diduga kuat bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan simbol perlawanan terhadap hukum karena ditengarai mendapat perlindungan dari “tangan-tangan kuat”.

Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat [penyokong/beking] di balik layar menjadi tantangan terbesar bagi Irjen Sandi Nugroho dan jajarannya.

Praktik ini seolah menjadi rahasia umum yang membuat bisnis haram tersebut tetap eksis meski berada di bawah pengawasan ketat.

Tak berhenti di situ, Sumatera Selatan saat ini tidak hanya menghadapi masalah distribusi, tetapi juga hulu produksi yang tak terkendali.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Illegal Drilling [pengeboran sumur minyak tanpa izin] dan Illegal Refinery [penyulingan tradisional] telah menciptakan ekosistem ekonomi gelap yang masif.

Minyak mentah hasil pengeboran rakyat ini diolah di kilang-kilang tradisional yang jauh dari standar keamanan, mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah serta risiko bagi lingkungan, bahkan ledakan yang sewaktu-waktu dapat memakan korban jiwa.

Untuk membedah kompleksitas masalah ini, diperlukan ketegasan dari sisi regulasi dan kesadaran akan dampak jangka panjang.

Eksploitasi Barbar hingga Keterlibatan Oknum APH

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang Undang [UU] 22/2021 mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Minerba 3/2020 [Pertambangan Mineral dan Batubara], di dalamnya dijelaskan secara komprehensif.

“Justru dieksploitasi secara barbar oleh ‘oknum’ tapi apakah aparat penegak hukum [APH] terindikasi terlibat pada bisnis ilegal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya bila seluruh pihak [pemerintah, stakholder, APH] berkomitmen tunduk terhadap undang undang peraturan maka suatu keharusan memberikan tindakan tanpa tebang pilih untuk memberangus bisnis ilegal [minyak dan tambang batu bara], mari nyatakan bersama tidak hanya simbolis mendeklarasikan tapi sikap dibarengi dengan aksi tegas.

“Misal ada oknum APH terlibat di dalamnya, semisal terbukti harus ditindak tegas,” sebutnya.

Analisanya, ujarnya, tidak mungkin oknum di dalam persoalan illegal drilling itu tanpa ‘daging’ [hasil]! Permasalahan itu nggak akan selesai selesai bila tidak ada tindakan nyata. Masyarakat susah juga disalahkan karena tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki daya.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

K-MAKI Tantang Kapolda Sumsel Tindak Oknum Internal Polri

Deputi Kordinator Masyarakat Anti Korupsi [K-MAKI] Sumsel, Feri Kurniawan menegaskan dalam keterangan pada WIDEAZONE.com, keberanian Kapolda tidak boleh hanya berhenti dengan penangkapan pemain lapangan.

“Ujian sesungguhnya adalah berani atau tidak, menindak oknum di dalam institusi internal sendiri jika terbukti menjadi penyokong,” ujarnya dengan tegas, Selasa 3 Maret 2026.

Menurut Feri, tanpa pembersihan ke dalam, pemberantasan BBM ilegal hanya akan menjadi seremoni tahunan tanpa efek jera, atau hanya isapan jempol belaka.

Sebagai penggiat anti korupsi, Feri juga menyinggung dampak dari illegal refinery berujung bencana ekologis permanen.

“Tanah yang tercemar limbah minyak berat tidak akan bisa dipulihkan dalam waktu singkat. Kapolda harus melihat ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap lingkungan, bukan sekadar tindak pidana ekonomi biasa,” sebutnya.

K-MAKI menyoroti praktik BBM Ilegal memantik kerugian negara teramat besar pada sektor pajak. Sangat jelas pajak tidak masuk ke kas negara.

“Semua hasilnya itu, banyak masuk ke kantong pejabat Korup, dinikmati para oknum – oknum aparat, serta para mafia-mafia BBM Ilegal,” pungkasnya.

Selanjutnya, 2023 hingga 2025: Ratusan Kasus….

Berita Terkait

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru