Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026.

Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, Roby Pratama.

Dalam permohonannya, Roby Pratama menggugat sejumlah pihak dari jajaran kepolisian, di antaranya Aipda Benny Arisandi, Kanit PPA Polres Ogan Komering Ilir, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, Kapolres Ogan Komering Ilir, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Republik Indonesia c.q Kapolri.

Melalui Kuasa Hukumnya, Devi Iskandar SH MH, pemohon mendalilkan para termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Tindakan tersebut dinilai merugikan pemohon dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan para termohon cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, disebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-1, ke-2, dan ke-5, serta Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Kerjasama Australia-Palembang Cakup Sanitasi hingga Pengelolaan Limbah

Dalam petitumnya, pemohon memohon agar hakim memerintahkan atasan para termohon untuk segera menginstruksikan percepatan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pemohon juga menuntut ganti rugi moril sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, permohonan turut mencakup permintaan sita jaminan terhadap kantor Polda Sumatera Selatan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang.

Usai sidang, Devi Iskandar menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena laporan kliennya sejak November 2025 belum mendapat kepastian hukum.

“Hal ini bertentangan dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak termohon mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, dengan alasan perkara seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Kayu Agung. Namun, pihak pemohon menilai gugatan telah diajukan sesuai ketentuan karena salah satu termohon, Kapolda Sumatera Selatan, berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga:  Ratu Dewa Lepas Keberangkatan 238 Pemudik: "Titip Salam untuk Keluarga di Kampung"

Terkait dalil kedaluwarsa, pemohon menilai hal tersebut tidak relevan karena perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pemerasan yang termasuk delik biasa.

Devi menjelaskan, kasus bermula saat kliennya yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Pampangan dipanggil ke BRI Cabang Kayu Agung tanpa pemberitahuan audit. Dalam proses tersebut, kliennya diduga mengalami tekanan, intimidasi, hingga dipaksa membuat pernyataan dan tidak diperbolehkan pulang selama 2×24 jam.

Selain itu, kliennya juga diduga diminta sejumlah uang hingga Rp1,5 miliar. Pihak pemohon turut menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen audit, khususnya terkait surat tugas yang dinilai tidak sesuai prosedur internal.

Hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan. Pemohon berharap majelis hakim dapat memerintahkan percepatan proses hukum demi kepastian hukum.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Laporan YZ | Editor AbV 

Berita Terkait

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WIB

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru