Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026.

Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, Roby Pratama.

Dalam permohonannya, Roby Pratama menggugat sejumlah pihak dari jajaran kepolisian, di antaranya Aipda Benny Arisandi, Kanit PPA Polres Ogan Komering Ilir, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, Kapolres Ogan Komering Ilir, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Republik Indonesia c.q Kapolri.

Melalui Kuasa Hukumnya, Devi Iskandar SH MH, pemohon mendalilkan para termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Tindakan tersebut dinilai merugikan pemohon dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan para termohon cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, disebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-1, ke-2, dan ke-5, serta Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Dalam petitumnya, pemohon memohon agar hakim memerintahkan atasan para termohon untuk segera menginstruksikan percepatan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pemohon juga menuntut ganti rugi moril sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, permohonan turut mencakup permintaan sita jaminan terhadap kantor Polda Sumatera Selatan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang.

Usai sidang, Devi Iskandar menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena laporan kliennya sejak November 2025 belum mendapat kepastian hukum.

“Hal ini bertentangan dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak termohon mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, dengan alasan perkara seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Kayu Agung. Namun, pihak pemohon menilai gugatan telah diajukan sesuai ketentuan karena salah satu termohon, Kapolda Sumatera Selatan, berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga:  Dari Medan Sulit hingga Lokasi Pekerjaan, Ketua Tim Wasev Pantau Langsung Progres Jalan TMMD

Terkait dalil kedaluwarsa, pemohon menilai hal tersebut tidak relevan karena perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pemerasan yang termasuk delik biasa.

Devi menjelaskan, kasus bermula saat kliennya yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Pampangan dipanggil ke BRI Cabang Kayu Agung tanpa pemberitahuan audit. Dalam proses tersebut, kliennya diduga mengalami tekanan, intimidasi, hingga dipaksa membuat pernyataan dan tidak diperbolehkan pulang selama 2×24 jam.

Selain itu, kliennya juga diduga diminta sejumlah uang hingga Rp1,5 miliar. Pihak pemohon turut menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen audit, khususnya terkait surat tugas yang dinilai tidak sesuai prosedur internal.

Hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan. Pemohon berharap majelis hakim dapat memerintahkan percepatan proses hukum demi kepastian hukum.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Laporan YZ | Editor AbV 

Berita Terkait

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan
TMMD ke-129 Berakhir, Kasdam II Sriwijaya Dorong Warga Pertahankan Semangat Gotong Royong
TMMD ke-129 Ditutup, Dansatgas Kodim 0418 Palembang Titip Pesan Penting untuk Masyarakat
Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas
Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat
Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TMMD ke-129 Ditutup, Dansatgas Kodim 0418 Palembang Titip Pesan Penting untuk Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Berita Terbaru