WIDEAZONE.COM, SUMUT | Polda Sumatra Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana di lembaga perbankan dalam penyidikan kasus judi dalam jaringan atau online dengan tersangka Apin BK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK.
Tersangka Apin BK adalah pemilik judi online yang menjadi buronan polisi setelah kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















