Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka TPPO

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Umi Fadillah Astutik

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

WIDEAZONE.COM, LAMPUNG | Penyidik Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pekerja migran ilegal. Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua tersangka, yakni SG alias Mami (37) dan SS (43).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kasus ini berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023 kepada RZ untuk diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kendati demikian, hingga November 2023 tidak juga diberangkatkan ke Taiwan.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

“Sehingga pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” ujar dia.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

Menurut Kabid Humas, tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming–imingi gaji Rp23.000.000 per bulan. Namun, proses pemberangkatan secara mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan RZ senilai Rp50.000.000 secara bertahap.

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB