Mantan Karyawan Alfamart Divonis Setahun Penjara Atas Kasus Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Desi Natariyani selaku mantan Karyawan Alfamart menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 23 Mei 2023 [Foto: Aang]

Terdakwa Desi Natariyani selaku mantan Karyawan Alfamart menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 23 Mei 2023 [Foto: Aang]

Kronologi Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIIP] PN Palembang menyebutkan kejadian tersebut bermula sekira pukul 20:30 WIB, Kepala Toko selaku saksi Firman datang ke toko untuk melakukan tugas tambahan mendisplay barang.

Kemudian, sekira pukul 22:00 WIB, shift ketiga Bayu dan Maulana datang untuk mengaplus shift saksi Andiko. Ketika bertukaran jam kerja saksi Andiko mencari kunci brankas yang sebelumnya berada di laci kasir untuk memasukkan uang hasil penjualan di jam kerja saksi Andiko.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Namun ternyata kunci tersebut tidak ada dan ia pun melaporkan kepada saksi Firman dikarenakan kunci tersebut tidak ada, lalu ia menitipkan uang hasil penjualan tersebut di kasir.

Kemudian, setelah beberapa menit saksi Andiko pun pulang, saat saksi Andiko sudah berada dirumah ia ditelpon oleh saksi Angga, memberitahukan bahwa uang yang ada di brankas hilang.

Keesokan paginya pada 7 Februari 2023 sekira pukul 08:30 WIB, saksi Andiko kembali datang ke toko, sudah ramai anggota kepolisian melakukan olah TKP.

Baca Juga:  Bea Cukai Langsa Masifkan Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Saksi Andiko dibawa ke kantor Polrestabes Palembang. Saat ia berada di Polrestabes ternyata terdakwa Desi Natariyani telah mengakui perbuatannya lalu diamankan ke Polorestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanju hingga akhirnya disidangkan di PN Palembang.

Atas kejadian tersebut, perusahaan Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah, dan satu unit DVR CCT yang telah rusak senilai Rp1.850.000.

Laporan Aang | Editor AbV

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menyampaikan bahwa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik [PJBTL] dengan DayOne.

Ekobis

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia

Senin, 27 Apr 2026 - 17:46 WIB