WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas IIB Kayuagung mengikuti bimbingan teknis pengisian/pencatatan e-Tendering/non, e-Purchasing/non dan e-Kontrak pada aplikasi SPSE bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis [16/06/2022].
Hal tersebut mengacu pada surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI nomor SEK.4-PB02.03-1872 tanggal 03 Juni 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengimbau ke pada pejabat dan petugas UPT untuk selalu menerapkan tertib administratif.
Dikatakan Harun melalui Bimtek ini diharapkan pejabat atau petugas di lapangan tidak hanya teliti dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa saja, tapi juga tertib dalam melakukan pelaporannya.
Kegitan ini, ujar Harun, bertujuan untuk mencatat setiap transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja sebagai bentuk dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Penggunaan dana APBN dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menghadirkan narasumber dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara [BMN] Kemenkumham yaitu Subkoordinator Pelaksana Pengadaan dan Pendistribusian, Rizal dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Topan Hidayat Prabowo.
Hadir dalam kesempatan itu, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], Operator SIRUP di seluruh satuan kerja jajaran Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dan perwakilan dari Lapas Kayuagung, Diyan Madi dan Rinto. [av]