Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres OKI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis 16 April 2026.

Polres OKI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis 16 April 2026.

WIDEAZONE.com, OKI | Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir [OKI] kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres OKI melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis 16 April 2026.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus bentuk akuntabilitas Polri kepada publik. Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026 yang melibatkan dua tersangka berinisial DH [40] dan H [38], warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta kerja keras personel dalam memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel yang diwakili oleh IPTU Dirli Fahmi SSi Farm untuk memastikan kandungan metamfetamin. Setelah dinyatakan positif, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum OKI. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan Polres OKI merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika secara komprehensif.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna mempercepat respons kepolisian.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan BNNK OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Pengadilan Negeri Kayuagung, serta penasihat hukum tersangka sebagai bentuk jaminan transparansi dan legalitas proses hukum.

Melalui langkah ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB