WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan para Tersangka tersebut yaitu SYL Menteri Pertanian RI; KS Sekretaris Jenderal Kementan RI; serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 s.d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















