WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni KM meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan. Permintaan itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara KM saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Tim pengacara meyakini kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh sebab itu, KM sudah sepantasnya dilepaskan dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa KM dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Serta mmulihkan nama baik dan hak terdakwa KM dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” kata salah satu dari tim pengacara KM.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini, KM menyampaikan sejumlah poin pembelaan. Salah satunya, tudingan dirinya bekerja sama dengan Mantan Kadiv Propam Polri, FS untuk membunuh Brigadir J tidak terbukti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
