WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni KM meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan. Permintaan itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara KM saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Tim pengacara meyakini kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh sebab itu, KM sudah sepantasnya dilepaskan dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa KM dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Serta mmulihkan nama baik dan hak terdakwa KM dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” kata salah satu dari tim pengacara KM.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini, KM menyampaikan sejumlah poin pembelaan. Salah satunya, tudingan dirinya bekerja sama dengan Mantan Kadiv Propam Polri, FS untuk membunuh Brigadir J tidak terbukti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

