Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Ketua KPK: Hati-hati Penggunaan Anggaran di Tengah COVID-19

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipaparkannya saat mengikuti Rapat Penanganan COVID-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepal LKPP melalu virtual conference yang diikuti Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 08.00-10.00 WIB, Rabu (08/04/2020).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipaparkannya saat mengikuti Rapat Penanganan COVID-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepal LKPP melalu virtual conference yang diikuti Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 08.00-10.00 WIB, Rabu (08/04/2020).

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Bupati, Walikota dan perangkat daerah diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran Covid 19.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020, terutama terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipaparkannya saat mengikuti Rapat Penanganan COVID-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepal LKPP melalu virtual conference yang diikuti Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 08.00-10.00 WIB, Rabu (08/04/2020).

Saat virtual conference, Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan dengan tegas terhadapa Kepala Daerah untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara di tengah bencana corona.

Baca Juga:  Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok: Ikon Baru Palembang Darussalam

Menurut Ketua KPK, Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, sehingga penggunaan anggaran yang tidak KKN harus dilakukan.

“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” dikutip dari penyampaian Firli Bahuri dalam Rapat Terbatas Video Conference, Rabu pagi.

“Prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alenia ke 4 Pembukaan UUD RI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda dengan tidak menyampingkan penindakan.

“Melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK ingin agar imbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran COVID-19.

Baca Juga:  Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Dalam paparannya, Ketua KPK menyampaikan dengan tegas kepada seluruh kepala daerah di wilayah Indonesia untuk tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK berharap pimpinan daerah/kepala daerah tidak memiliki ketakutan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tidak berani mengambil tindakan dalam penananganan Corona Virus Disease 19,” tegas Firli Bahuri.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB