Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penangkapan seorang warga bernama Randa Irawan [32].

Kuasa hukum korban, A Rilo Budiman SH MH CPCm, mengatakan Randa ditangkap pada 28 Februari 2026 di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun, menurutnya, saat penangkapan tidak ditunjukkan identitas resmi maupun surat tugas.

Baca Juga:  Polda Sumsel bersama OJK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan Digital

“Sejak penangkapan hingga hari ini sudah enam hari, pihak keluarga tidak diberikan surat penangkapan maupun surat penahanan,” kata Rilo Budiman, Sabtu 7 Maret 2026.

Tim kuasa hukum melaporkan perwira berinisial Iptu AP atas dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penangkapan tersebut.

Selain itu, tim hukum lainnya, Muhammad Abyan Z SH MH CPCM dan Amin Rais SH MH CPCM, juga menyoroti dugaan kekerasan fisik saat proses pengamanan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara [TKP], terdapat indikasi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rombongan oknum polisi terhadap korban.

Baca Juga:  Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Kronologi bermula saat warga dan Ketua RT setempat memberi tahu orang tua Randa bahwa anak mereka dibawa oleh pihak kepolisian. Keluarga kemudian memperoleh nomor kontak Iptu AP dan mencoba mengonfirmasi keberadaan Randa.

Namun, menurut pihak keluarga, pesan dan panggilan telepon yang dikirim sejak Selasa lalu tidak mendapat respons.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu kejelasan mengenai status hukum Randa serta tindak lanjut laporan yang telah diajukan ke Propam Polda Sumsel.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru