Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penangkapan seorang warga bernama Randa Irawan [32].

Kuasa hukum korban, A Rilo Budiman SH MH CPCm, mengatakan Randa ditangkap pada 28 Februari 2026 di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun, menurutnya, saat penangkapan tidak ditunjukkan identitas resmi maupun surat tugas.

Baca Juga:  DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

“Sejak penangkapan hingga hari ini sudah enam hari, pihak keluarga tidak diberikan surat penangkapan maupun surat penahanan,” kata Rilo Budiman, Sabtu 7 Maret 2026.

Tim kuasa hukum melaporkan perwira berinisial Iptu AP atas dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penangkapan tersebut.

Selain itu, tim hukum lainnya, Muhammad Abyan Z SH MH CPCM dan Amin Rais SH MH CPCM, juga menyoroti dugaan kekerasan fisik saat proses pengamanan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara [TKP], terdapat indikasi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rombongan oknum polisi terhadap korban.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Kronologi bermula saat warga dan Ketua RT setempat memberi tahu orang tua Randa bahwa anak mereka dibawa oleh pihak kepolisian. Keluarga kemudian memperoleh nomor kontak Iptu AP dan mencoba mengonfirmasi keberadaan Randa.

Namun, menurut pihak keluarga, pesan dan panggilan telepon yang dikirim sejak Selasa lalu tidak mendapat respons.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu kejelasan mengenai status hukum Randa serta tindak lanjut laporan yang telah diajukan ke Propam Polda Sumsel.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru