Kendati demikian, Kepala BNPB mengingatkan kepada calon penerima bantuan dana stimulan agar menggunakan hak tersebut hanya untuk membangun kembali rumah yang rusak.
Ia mengatakan bahwa meski dana sudah masuk rekening, bukan berarti kemudian dapat digunakan untuk kepentingan yang lain. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dari penggunaan dana tersebut.
“Itu haknya bapak ibu semua. tapi bukan berarti penghasilan hak mutlak. Ini saya ingatkan lagi. Itu uang untuk membangun rumah yang rusak bantuan dari Pemerintah Pusat. Bukan berarti sudah masuk rekening bisa seenaknya diambil. Saya khawatir mungkin sebagian jadi rumah, tapi ada satu dua tidak jadi rumah malah dibelikan sepeda motor. Itu tidak boleh,” tegas Suharyanto.
Ke depannya, BNPB bersama pemerintah kabupaten setempat akan tetap mendampingi para warga penerima agar penggunaan dan pengelolaan dana stimulan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku demi memulihkan kondisi pascakejadian bencana.
“Nanti akan disampaikan oleh para Deputi. Ini dana stimulan untuk pembangunan rumah,” uajr dia.








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










