WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto SIK buka suara terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri tentang penetapan status tersangka. Gugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto SIK mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya (tim hukum),” ungkap Kapolda Metro Jaya.
Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa tak masalah dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli, hal tersebut merupakan hak Firli untuk melawan status tersangkanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya