KAMI Sumsel Nilai Indonesia Alami Defisit Demokrasi

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMI Sumsel Nilai Indonesia Hadir di Bumi Sriwijaya

KAMI Sumsel Nilai Indonesia Hadir di Bumi Sriwijaya

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Sumatera Selatan (KAMI Sumsel) Deklarasikan diri di Seputaran Bundaran Air Mancur 16 Ilir, Palembang, Jumat (23/10/2020).

Ketua Presidium KAMI Sumsel, DR Tarech Rasyid Msi mengatakan, momentim hari ini 23 Oktober 2020 kami menilai proses Demokrasi di Indonesia mengalami defisit. “Kenapa lembaga demokratis itu tidak berjalan,” ungkap Tarech kepada awak media saat Deklarasi KAMI Sumsel, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Bahkan ada kecendrungan penegakkan hukum kita, justru di bawah bayang bayang kekuasaan atau kepentingan kepentingan politik.

Terkait defisit demokrasi, di sisi lain kami mengimbau hahwa undang undang Omnibuslaw Ciptakan Kerja itu kan proses pembentukannya secara federal. “Substansi itu bermasalah, banyak keritik dari Akademisi, Mahasiswa, Buruh dan sebagainya,“ jelas Tarech yang juga selaku akademisi kampus.

KAMi mengimbau agar pemerintah dalam hal ini pemangku kekuasaan untuk menimbang, dan keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (PERPPU). “Batalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja,” tegasnya dengan lantang.

Baca Juga:  Open House Lebaran, Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Efisien

Aksi Deklarasi KAMI Sumsel sempat dilarang pihak keamanan, tapi tadi kita ngobrol dan tidak ada masalah. “Untuk jumlah masa sendiri banyak, tapi teman teman menahan diri karena alasan COVID-19,“ tutur Presidium KAMI Sumsel ini.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 19:35 WIB

Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB