Isu ketiga adalah pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang sudah diakui dalam perdagangan kayu antara Uni Eropa dan Indonesia serta Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT-VPA). Pemerintah Indonesia akan mendorong mutual recognition assessment (MRA) yang bisa mengakomodasi pengakuan standardisasi Indonesia di negara tujuan dan sebaliknya.
Dengan demikian, produk yang akan diekspor tidak perlu melalui tahap penilaian tambahan selama telah memenuhi kriteria penilaian di dalam negeri. “Untuk sektor UMKM, biaya SVLK nantinya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Kemenperin juga akan mendukung sepenuhnya upaya penguatan orientasi ke pasar domestik karena sudah semestinya industri nasional menjadi raja di negeri sendiri.
“Kebijakan P3DN dan TKDN, substitusi impor, program-program peningkatan kapasitas, semuanya kami intensifkan sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah agar industri dalam negeri dapat berdaulat, maju, dan berdaya saing. Kami juga mendukung kegiatan-kegiatan promosi agar dapat terus dilakukan dan disemarakkan, baik promosi di pasar domestik maupun pasar ekspor nontradisional,” imbuhnya. (JFA)



















