IRT di Palembang Laporkan Suami Siri di Polrestabes, ini Pemicunya..

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu rumah tangga (IRT) Evi Aprianti (37) warga Jalan Pengadilan Tinggi Komplek Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar melaporkan suami sirinya Muhammad Yusuf ke SPKT Polrestabes Palembang.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) Evi Aprianti (37) warga Jalan Pengadilan Tinggi Komplek Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar melaporkan suami sirinya Muhammad Yusuf ke SPKT Polrestabes Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang ibu rumah tangga (IRT) Evi Aprianti (37) warga Jalan Pengadilan Tinggi Komplek Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar melaporkan suami sirinya Muhammad Yusuf ke SPKT Polrestabes Palembang. Hal tersebut dilakukannya, karena dirinya mengalami penganiayaan.

Aksi penganiayaan diketahui terjadi di rumah sendiri, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut korban, kejadian bermula terlapor menanyakan akun media sosial (medsos) facebook miliknya yang berteman dengan laki-laki.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

“Usai menanyakan, terlapor langsung mengatakan dengan kata-kata kasar lonte perempuan dan murahan,” kata Evi Aprianti.

Dirinya, sambung Evi, langsung marah-marah kepada terlapor dengan mengatakan kata-kata tersebut.

“Karena tidak senang, kepala saya langsung didorong ke dinding dan membenturkannya,” ujarnya.

Bahkan, kata Evi Aprianti, dirinya mengalami luka-luka memar dan luka benjol di bagian kepala.

“Intinya, saya tidak senang pak diperlakukan seperti itu dan saya langsung laporkan kejadian SPKT Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Ia berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbulannya. “Saya harap pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” timpalnya.

Sementara, anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

Laporan Denny Wahyudi

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru