Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas COVID-19

- Jurnalis

Sabtu, 3 September 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

H. Vaksinasi bagi PPLN

  1. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala.
  2. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

I. Pembiayaan

  1. Biaya pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di entry point bagi WNA ditanggung secara mandiri sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.
  2. Biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
  3. Biaya vaksinasi di entry point bagi WNI PPLN ditanggung oleh pemerintah.
  4. Dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di entry point dan isolasi/perawatan ketika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

J. Ketentuan Lain-Lain

  1. Terhadap hasil pemeriksaan tes RT-PCR di entry point dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN.
  2. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya).
  3. KKP bandara dan pelabuhan laut internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. K/L/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Berita Terkait

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini
Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Empat Daerah
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Senin, 25 Mei 2026 - 21:35 WIB

Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:01 WIB

Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Empat Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB