Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas COVID-19

- Jurnalis

Sabtu, 3 September 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

E. Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke Indonesia

  1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
  3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:
    a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun;
    b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19;
    c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate;
    d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
    e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
    1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
    2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terkait

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini
Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Empat Daerah
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Senin, 25 Mei 2026 - 21:35 WIB

Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:01 WIB

Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Empat Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB