Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas COVID-19

- Jurnalis

Sabtu, 3 September 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

K. Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi

  1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
  2. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.
  4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga:  Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (JFA)

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Senin, 28 September 2026 - 14:04 WIB

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Berita Terbaru