Giliran Ketum KONI Sumsel Sandang Status Tersangka

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pasca ditetapkannya Sekretaris Umum [Sekum] dan Ketua Harian menjadi tersangka, kini giliran Ketua Umum KONI Sumsel HZ menyandang status serupa, Senin 4 September 2023.

Penetapan HZ tersebut, setelah dirinya beberapa kali dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] sebagai saksi dalam perkara pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah [Pemda] Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Namun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih belum diketahui alasan Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Mengingat terhadap dua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan. 

Informasi yang dihimpun, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap HZ sejak pukul 9.00 pagi, Senin 4 September 2023.

Sementara, Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya. 

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Ia menjelaskan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka. 

“Ya di sini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar di mananya? Jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” jelasnya.

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB