WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pasca ditetapkannya Sekretaris Umum [Sekum] dan Ketua Harian menjadi tersangka, kini giliran Ketua Umum KONI Sumsel HZ menyandang status serupa, Senin 4 September 2023.
Penetapan HZ tersebut, setelah dirinya beberapa kali dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] sebagai saksi dalam perkara pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah [Pemda] Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5 miliar.
Namun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih belum diketahui alasan Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Mengingat terhadap dua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan.
Informasi yang dihimpun, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap HZ sejak pukul 9.00 pagi, Senin 4 September 2023.
Sementara, Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.
“Ya di sini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar di mananya? Jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

