Giliran Ketum KONI Sumsel Sandang Status Tersangka

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Sekretaris Umum sekaligus PPK, Suparman Roman dan Ketua Harian periode Januari 2020 sampai April 2022 Ahmad Tahir sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. 

Modus tersangka, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban namun kegiatannya fiktif. Keduanya terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah terkait pencairan deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, akhirnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terapkan "Plea Bargaining" Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari 24 Agustus hingga 12 September 2023,” ungkap Kasi Penerangan Hukum [Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Dian Marvita sebagai Kasi A bidang Intelejen pada Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Dengan pertimbangan, jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

“Atas perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih, dalam pengembangan dan pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang,” tegasnya. [red]

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru