Giliran Ketum KONI Sumsel Sandang Status Tersangka

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Sekretaris Umum sekaligus PPK, Suparman Roman dan Ketua Harian periode Januari 2020 sampai April 2022 Ahmad Tahir sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. 

Modus tersangka, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban namun kegiatannya fiktif. Keduanya terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah terkait pencairan deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, akhirnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari 24 Agustus hingga 12 September 2023,” ungkap Kasi Penerangan Hukum [Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Dian Marvita sebagai Kasi A bidang Intelejen pada Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Dengan pertimbangan, jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

“Atas perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih, dalam pengembangan dan pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang,” tegasnya. [red]

Berita Terkait

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB