WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan DKPP menyetujui rancangan dua peraturan Bawaslu (perbawaslu), yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Persetujuan kedua rancangan perbawaslu dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang beragendakan konsultasi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
“Dua rancangan perbawaslu dan satu rancangan PKPU (Peraturan KPU) perubahan dapat disetujui, dengan catatan KPU dan Bawaslu memerhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ucap Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia sambil mengetuk palu sidang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pilpres terdiri dari lima bab dan sebelas isu strategis yang menggantikan Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















