“Gagasan utama rancangan perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden,” dia memapaparkan.
Bagja melanjutkan, beberapa isu strategis yang dimuat dalam perbawaslu tersebut di antaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat. Dia menuturkan, dalam pengaturannya menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Isu strategis lain, tambahnya, pengawasan bakal calon berstastus menteri atau pejabat setingkat menteri. Dirinya menerangkan pengaturannya bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk: pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; pemeriksaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat cuti,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















